Selasa, 24 Februari 2009

SEMINAR RADIOLOGI DIAGNOSTIK


Pada tanggal 20 Februari 2009 saya menerima email dari mas probo waseso dari yogyakarta. Beliau adalah ketua pelaksana kegiatan Seminar Radiologi Diagnostik oleh PARI Pengda Yogyakarta yang akan dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 21-22 Maret 2009. Beliau meminta saya untuk membantu menyebarkan informasi tersebut agar dapat diakses oleh pengunjung blog ini. Jika ada pertanyaan dari kawan-kawan pengunjung silahkan email ke probowaseso@yahoo.com, atau kunjungi http://www.seminarradiologi.blogspot.com. Kepada mas Probo Waseso saya doakan semoga kegiatannya Sukses dan berjalan Lancar, salam untuk panitia.

Berikut Proposalnya...


A.DASAR KEGIATAN
Dalam rangka menghadapi persaingan global yang semakin marak pada era ini, hendaknya para praktisi yang bergerak di bidang pelayanan radiologi selalu berusaha untuk mencapai pelayanan prima dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Untuk mencapai hal tersebut, setiap praktisi harus membekali diri dengan cara menambah wawasan yang bisa menunjang tugasnya sehari-hari.
Seminar Radiologi yang diselanggarakan oleh Pengda PARI DIY ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi praktisi yang ingin menambah wawasannya di bidang pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hukum dan aspek standard pelayanan.

B.PENDAHULUAN
Hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dilihat dari aspek hukum adalah hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal-balik.
Hubungan tenaga kesehatan dan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Hubungan hukum antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah apa yang dikenal sebagai perikatan ( verbintenis ). Dasar dari perikatan yang berbentuk antara tenaga kesehatan, sebut saja (dokter) dengan pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. Apapun dasar dari perikatan antara dokter dan pasien, selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang sama, karena dokter dalam melakukan pekerjaannya selalu berlandaskan pada apa yang dikenal sebagai profesi dokter, yaitu pedoman dokter untuk menjalan tugasnya dengan baik. Doktrin Hukum Kesehatan menentukan ada dua bentuk perikatan, yaitu perikatan ikhtiar ( inspanning verbintenis ), dan perikatan hasil ( resultaat verbintenis ).
Pada perikatan ikhtiar maka prestasi yang harus diberikan adalah ikhtiar, yaitu upaya semaksimal mungkin, sedangkan pada perikatan hasil, maka prestasi yang harus diberikan berupa hasil tertentu.
Hak dan kewajiban pasien sebagai konsumen dalam kontrak teraupetik ada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yang mana hal ini erat hubungannya dengan pasien dalam mengambil sikap, yaitu :

Pertama, hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak ini baru mempunyai efek apabila manusia sebagai individu mendapat kesempatan secara mandiri untuk dengan bebas dan dengan tanggung jawab sendiri memutuskan apa yang menjadi tujuan hidupnya.
Kedua, hak atas informasi. Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak mungkin terwujud secara optimal bila tidak didampingi oleh hak atas informasi, karena keputusan akhir mengenai penentuan nasibnya sendiri itu dapat diberikan apabila pengambilan keputusan tersebut memperoleh informasi yang lengkap tentang segala untung dan ruginya apabila suatu keputusan tidak diambil.
Seorang tenaga kesehatan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi dan tidak sesuai prosedur tindakan medik, dapat dikatakan telah melakukan kesalahan ataupun kelalaian. Hal ini tercantum pada pasal 53 (2) UU No. 23/ 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi, “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
Perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen juga diatur dalam Peraturan Pemerintan RI No. 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu Pasal 23 yang berbunyi :
1.Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesehatan atau kelalaian.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping persoalan yang menyangkut aspek hukum tersebut di atas, juga terdapat aspek penting yang harus diperhatikan oleh sebuah rumah sakit dalam menghadapi persaingan global dengan masuknya investor asing, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan aspek standard pelayanan kepada pasien. Pelayanan di bidang Radiologi yang berupa pelayanan radiodiagnostik dan radioterapi dapat pula mengakibatkan kerugian kepada pasien dan juga kepada diri tenaga kesehatan yang bersangkutan. Hal tersebut membutuhkan persiapan-persiapan tertentu dalam mengantisipasi masuknya tenaga asing ke Indonesia agar kita mampu berkompetisi dengan mereka, di satu sisi kita juga harus mempersiapkan bekal terutama bila ada masalah-masalah hukum dalam pemberian pelayanan medis tersebut. Oleh karena itu dalam rangka memberikan bekal perlindungan kepada tenaga kesehatan dan juga bagi rumah sakit khususnya dalam pelayanan di bidang radiologi perlu dilakukan seminar yang bertajuk :


“PELAYANAN BIDANG RADIOLOGI DI RUMAH SAKIT DARI ASPEK HUKUM DAN STANDARD PELAYANAN DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL”

C. TEKNIS PELAKSANAAN
1. Bentuk Kegiatan
Kegiatan yang diselenggarakan berbentuk seminar dengan materi seminar difokuskan terhadap masalah yang menyangkut aspek pelayanan di bidang radiologi yang memenuhi standard pelayanan di rumah sakit dan juga aspek hukum dalam pelayanan di bidang radiologi yang secara rinci dapat dikemukakan, sebagai berikut :
a.Pelayanan Rumah Sakit Dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Kepala Divisi Humas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
b.Pelayanan Radiologi di Bidang Radiodiagnostik Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara:Ketua Pengda PARI DIY
c.Aspek Hukum Pelayanan Medis di Bidang Radiologi di Rumah Sakit dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
d.Perkembangan Pelayanan di Bidang Radiologi Imaging (Bone Densitometri)
Pembicara:Haryomo, AMR,DCT
e.Pelayanan di Bidang Radioterapi Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara: Tris Budiyono, S.Si, Fisika Medis Radioterapi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
f.Perlindungan Hukum Tenaga Radiologi / Radiografer Dalam Mengantisipasi Persoalan Hukum atas Pelayanan Kepada Konsumen atau Pasien
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
g. Pemeriksaan Abdomen Atas dengan Modalitas
Pembicara :Drs. Win Priantoro DMS
h. Pengembangan D-IV Teknik Radiologi Peminatan USG
Pembicara:Drs. Win Priantoro DMS
i. Pemberdayaan Profesi Radiografer dan Informasi TBR
Pembicara:H. Abdul Gamal, SKM, MK3

2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seminar akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu - Minggu
Tanggal : 21- 22 Maret 2009
Tempat : MALIOBORO ROOM Lt 5 Hotel Saphir Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta.


Leaflet 1 PDF
Leaflet 2 PDF

Rabu, 18 Februari 2009

FILM DOSIMETRY

DOSIMETRI FILM

Film dapat dipakai sebagai sebagai detektor radiasi, dosimeter relatif, alat displai dan medium arsip. Dalam terapi dapat dipakai untuk pengukuran kualitatif maupun kuantitatif. Kurva karakteristik film yang juga disebut kurva Hurter and Driffield

Film terdiri dari dasar plastik yang dua sisinya dilapisi secara dengan kristal AgBr.

Emulsi terdiri dari kristal ionik Ag+ dan Br- dalam kisi kubus. Kehadiran impuritas mengganggu permukaan kubus yang membentuk sensitivity speck (bintik sensitif).


Atom Br diserap oleh gelatin yang mengakibatkan emulsi melekat pada dasar film. Elektron terperangkap oleh sensitivity speck dan menarik muatan positif ion Ag+ sehingga menjadi atom Ag .Kristal dengan atom Ag pada permukaannya disebut latent image. Proses pengembangan film dengan cairan alkaline mengurangi Ag+ dan meninggalkan Ag yang membentuk noda grain pada film. Film difiksasi dan diperkuat dengan larutan asam lemah. Kristal yang tidak mengandung latent image dicuci dan menghasilkan daerah terang dalam film.

Kurva karakteristik (Hurter and Driffield) dan densitas optik




Kurva memiliki 4 daerah :

· Fog (kabut), daerah eksposi 0 atau rendah

· Toe (tumit)

· Bagian linear, eksposi intermediate

· Shoulder (bahu) dan saturasi, daerah eksposi tinggi

Parameter tanggapan film adalah, faktor gamma, latitude, dan kecepatan. Latitude adalah daerah jangkauan eksposi yang mengakibatkan tanggapan film linear. Untuk dosimetri, pengukuran dilakukan di daerah linear, yang berarti dalam daerah latitude film. Kecepatan film didefinisikan sebagai kebalikan eksposi yang diperlukan untuk memperoleh 1.0 di atas fog.

Film Radiochromic

Film radiochromic adalah film tipe baru yang digunakan dalam dosimetri radioterapi. Yang paling umum dipakai adalah film GafChromic, yang tidak berwarna dan ekuivalen jaringan (9.0% hydrogen, 60.6% carbon, 11.2% nitrogen, dan 19.2% oxygen), dan berubah menjadi biru bila terkena radiasi.

Film radiochromik berisi zat warna khusus yang terpolimerisasi bila terkena radiasi. Polimer yang terjadi menyerap cahaya yang dapat diukur dengan densitometer khusus. Film ini mengembangkan sendiri, sehingga tidak membutuhkan pengembang/developer ataupun penguat/fixer. Film radiochromic kurang sensitif, sehingga sesuai untuk pengukuran dosis tinggi, dan merupakan dosimeter relatif.