Selasa, 24 Februari 2009

SEMINAR RADIOLOGI DIAGNOSTIK


Pada tanggal 20 Februari 2009 saya menerima email dari mas probo waseso dari yogyakarta. Beliau adalah ketua pelaksana kegiatan Seminar Radiologi Diagnostik oleh PARI Pengda Yogyakarta yang akan dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 21-22 Maret 2009. Beliau meminta saya untuk membantu menyebarkan informasi tersebut agar dapat diakses oleh pengunjung blog ini. Jika ada pertanyaan dari kawan-kawan pengunjung silahkan email ke probowaseso@yahoo.com, atau kunjungi http://www.seminarradiologi.blogspot.com. Kepada mas Probo Waseso saya doakan semoga kegiatannya Sukses dan berjalan Lancar, salam untuk panitia.

Berikut Proposalnya...


A.DASAR KEGIATAN
Dalam rangka menghadapi persaingan global yang semakin marak pada era ini, hendaknya para praktisi yang bergerak di bidang pelayanan radiologi selalu berusaha untuk mencapai pelayanan prima dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Untuk mencapai hal tersebut, setiap praktisi harus membekali diri dengan cara menambah wawasan yang bisa menunjang tugasnya sehari-hari.
Seminar Radiologi yang diselanggarakan oleh Pengda PARI DIY ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi praktisi yang ingin menambah wawasannya di bidang pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hukum dan aspek standard pelayanan.

B.PENDAHULUAN
Hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dilihat dari aspek hukum adalah hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal-balik.
Hubungan tenaga kesehatan dan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Hubungan hukum antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah apa yang dikenal sebagai perikatan ( verbintenis ). Dasar dari perikatan yang berbentuk antara tenaga kesehatan, sebut saja (dokter) dengan pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. Apapun dasar dari perikatan antara dokter dan pasien, selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang sama, karena dokter dalam melakukan pekerjaannya selalu berlandaskan pada apa yang dikenal sebagai profesi dokter, yaitu pedoman dokter untuk menjalan tugasnya dengan baik. Doktrin Hukum Kesehatan menentukan ada dua bentuk perikatan, yaitu perikatan ikhtiar ( inspanning verbintenis ), dan perikatan hasil ( resultaat verbintenis ).
Pada perikatan ikhtiar maka prestasi yang harus diberikan adalah ikhtiar, yaitu upaya semaksimal mungkin, sedangkan pada perikatan hasil, maka prestasi yang harus diberikan berupa hasil tertentu.
Hak dan kewajiban pasien sebagai konsumen dalam kontrak teraupetik ada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yang mana hal ini erat hubungannya dengan pasien dalam mengambil sikap, yaitu :

Pertama, hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak ini baru mempunyai efek apabila manusia sebagai individu mendapat kesempatan secara mandiri untuk dengan bebas dan dengan tanggung jawab sendiri memutuskan apa yang menjadi tujuan hidupnya.
Kedua, hak atas informasi. Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak mungkin terwujud secara optimal bila tidak didampingi oleh hak atas informasi, karena keputusan akhir mengenai penentuan nasibnya sendiri itu dapat diberikan apabila pengambilan keputusan tersebut memperoleh informasi yang lengkap tentang segala untung dan ruginya apabila suatu keputusan tidak diambil.
Seorang tenaga kesehatan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi dan tidak sesuai prosedur tindakan medik, dapat dikatakan telah melakukan kesalahan ataupun kelalaian. Hal ini tercantum pada pasal 53 (2) UU No. 23/ 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi, “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
Perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen juga diatur dalam Peraturan Pemerintan RI No. 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu Pasal 23 yang berbunyi :
1.Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesehatan atau kelalaian.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping persoalan yang menyangkut aspek hukum tersebut di atas, juga terdapat aspek penting yang harus diperhatikan oleh sebuah rumah sakit dalam menghadapi persaingan global dengan masuknya investor asing, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan aspek standard pelayanan kepada pasien. Pelayanan di bidang Radiologi yang berupa pelayanan radiodiagnostik dan radioterapi dapat pula mengakibatkan kerugian kepada pasien dan juga kepada diri tenaga kesehatan yang bersangkutan. Hal tersebut membutuhkan persiapan-persiapan tertentu dalam mengantisipasi masuknya tenaga asing ke Indonesia agar kita mampu berkompetisi dengan mereka, di satu sisi kita juga harus mempersiapkan bekal terutama bila ada masalah-masalah hukum dalam pemberian pelayanan medis tersebut. Oleh karena itu dalam rangka memberikan bekal perlindungan kepada tenaga kesehatan dan juga bagi rumah sakit khususnya dalam pelayanan di bidang radiologi perlu dilakukan seminar yang bertajuk :


“PELAYANAN BIDANG RADIOLOGI DI RUMAH SAKIT DARI ASPEK HUKUM DAN STANDARD PELAYANAN DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL”

C. TEKNIS PELAKSANAAN
1. Bentuk Kegiatan
Kegiatan yang diselenggarakan berbentuk seminar dengan materi seminar difokuskan terhadap masalah yang menyangkut aspek pelayanan di bidang radiologi yang memenuhi standard pelayanan di rumah sakit dan juga aspek hukum dalam pelayanan di bidang radiologi yang secara rinci dapat dikemukakan, sebagai berikut :
a.Pelayanan Rumah Sakit Dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Kepala Divisi Humas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
b.Pelayanan Radiologi di Bidang Radiodiagnostik Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara:Ketua Pengda PARI DIY
c.Aspek Hukum Pelayanan Medis di Bidang Radiologi di Rumah Sakit dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
d.Perkembangan Pelayanan di Bidang Radiologi Imaging (Bone Densitometri)
Pembicara:Haryomo, AMR,DCT
e.Pelayanan di Bidang Radioterapi Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara: Tris Budiyono, S.Si, Fisika Medis Radioterapi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
f.Perlindungan Hukum Tenaga Radiologi / Radiografer Dalam Mengantisipasi Persoalan Hukum atas Pelayanan Kepada Konsumen atau Pasien
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
g. Pemeriksaan Abdomen Atas dengan Modalitas
Pembicara :Drs. Win Priantoro DMS
h. Pengembangan D-IV Teknik Radiologi Peminatan USG
Pembicara:Drs. Win Priantoro DMS
i. Pemberdayaan Profesi Radiografer dan Informasi TBR
Pembicara:H. Abdul Gamal, SKM, MK3

2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seminar akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu - Minggu
Tanggal : 21- 22 Maret 2009
Tempat : MALIOBORO ROOM Lt 5 Hotel Saphir Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta.


Leaflet 1 PDF
Leaflet 2 PDF

Rabu, 18 Februari 2009

FILM DOSIMETRY

DOSIMETRI FILM

Film dapat dipakai sebagai sebagai detektor radiasi, dosimeter relatif, alat displai dan medium arsip. Dalam terapi dapat dipakai untuk pengukuran kualitatif maupun kuantitatif. Kurva karakteristik film yang juga disebut kurva Hurter and Driffield

Film terdiri dari dasar plastik yang dua sisinya dilapisi secara dengan kristal AgBr.

Emulsi terdiri dari kristal ionik Ag+ dan Br- dalam kisi kubus. Kehadiran impuritas mengganggu permukaan kubus yang membentuk sensitivity speck (bintik sensitif).


Atom Br diserap oleh gelatin yang mengakibatkan emulsi melekat pada dasar film. Elektron terperangkap oleh sensitivity speck dan menarik muatan positif ion Ag+ sehingga menjadi atom Ag .Kristal dengan atom Ag pada permukaannya disebut latent image. Proses pengembangan film dengan cairan alkaline mengurangi Ag+ dan meninggalkan Ag yang membentuk noda grain pada film. Film difiksasi dan diperkuat dengan larutan asam lemah. Kristal yang tidak mengandung latent image dicuci dan menghasilkan daerah terang dalam film.

Kurva karakteristik (Hurter and Driffield) dan densitas optik




Kurva memiliki 4 daerah :

· Fog (kabut), daerah eksposi 0 atau rendah

· Toe (tumit)

· Bagian linear, eksposi intermediate

· Shoulder (bahu) dan saturasi, daerah eksposi tinggi

Parameter tanggapan film adalah, faktor gamma, latitude, dan kecepatan. Latitude adalah daerah jangkauan eksposi yang mengakibatkan tanggapan film linear. Untuk dosimetri, pengukuran dilakukan di daerah linear, yang berarti dalam daerah latitude film. Kecepatan film didefinisikan sebagai kebalikan eksposi yang diperlukan untuk memperoleh 1.0 di atas fog.

Film Radiochromic

Film radiochromic adalah film tipe baru yang digunakan dalam dosimetri radioterapi. Yang paling umum dipakai adalah film GafChromic, yang tidak berwarna dan ekuivalen jaringan (9.0% hydrogen, 60.6% carbon, 11.2% nitrogen, dan 19.2% oxygen), dan berubah menjadi biru bila terkena radiasi.

Film radiochromik berisi zat warna khusus yang terpolimerisasi bila terkena radiasi. Polimer yang terjadi menyerap cahaya yang dapat diukur dengan densitometer khusus. Film ini mengembangkan sendiri, sehingga tidak membutuhkan pengembang/developer ataupun penguat/fixer. Film radiochromic kurang sensitif, sehingga sesuai untuk pengukuran dosis tinggi, dan merupakan dosimeter relatif.

Thermoluminesence Dosimetry

Thermoluminesence Dosimetry


Prinsip kerja

Bahan kristal tertentu yang sering digunakan pada TLD adalah Litium Florida (LiF). LiF dapat menyimpan/merekam dosis radiasi yang diberikan padanya. Kemudian, TLD akan memancarkan cahaya (foton) jika dipanaskan pada suhu tertentu. Prinsip kerjanya seperti efek fotolistrik. Ketika LiF mendapatkan dosis radiasi dengan energi tertentu, maka elektron-elektron akan dalam kristal LiF akan naik ke level energi yang lebih tinggi. Kebanyakn elektron tersebut akan kembali ke level energi awalnya (keadaan dasar), namun ada beberapa elektron yang terjebak dalam impuritas. Apabila LiF dipanaskan, maka elektron yang terjebak tersebut akan terangkat ke level energi yang lebih tinggi dimana dari sana elektron-elektron tersebut akan kembali ke keadaan dasar dengan memancarkan cahaya (foton). Banyaknya cahaya (foton) yang dipancarkan akan proporsional dengan energi yang terserap dari pemberian dosis radiasi. Selanjutnya, banyaknya cahaya (foton) tersebut akan dibaca oleh TLD reader. Penggunaan TLD telah banyak digunakan dalam instansi-instansi yang berhubungan dengan radiasi untuk personel monitoring pekerja radiasi, biasanya dalam bentuk chip yang dikemas dalam wadah seperti kartu tanda pengenal.

Fungsi-Fungsi Bagian TLD

· Heater Power Supply

Untuk memanaskan LiF sehingga LiF dapat memancarkan cahaya (foton)

· Kristal LiF

Untuk mengukur dosis yang diterima pekerja radiasu

· Filter optis

Untuk memudahkan cahaya (foton) yang dilepaskan dari LiF menuju permukaan

· Tegangan tinggi

(kira-kira 100 V), untuk memberikan tegangan pada tabung PMT

· DC Amplifier

Untuk mengubah pulsa-pulsa listrik menjadi angka-angka digital

· Recorder or meter

Untuk mencacah banyaknya dosis radiasi pada TLD dan menampilkannya dalam bentuk angka digital

· Tabung PMT

Cahaya (foton) yang dilepaskan pada LiF akan masuk ke dalam tabung PMT. Dalam tabung PMT, pertama-tama cahaya menumbuk fotokatoda sehingga elektron dilepaskan dari fotokatoda tersebut. Elektron-elektron tersebut kemudian dipercepat dan menumbuk elektroda kedua yang disebut dinoda yang memiliki tegangan dengan fotokatoda kira-kira 100 V

Pengumuman IFP Tahap kedua Cohort VIII

DAFTAR PESERTA SELEKSI BEASISWA IFP

TAHAP KE – III (TOEFL® ITP)

Berikut ini adalah daftar peserta yang berhasil di seleksi tahap ke 2 dan berhak ke tahap berikutnya, yaitu seleksi tes Bahasa Inggris: TOEFL® ITP.

Abdul Razak - 6 (Sulawesi Selatan); Abdullah Akhyar Nasution - 8 (NAD); Abdur Rozaki - 9 (Yogyakarta); Abdurrahman - 10 (NTT); Adri Patria - 15 (NAD); Agus Muhidin - 19 (Jawa Barat); Agus Mutohar - 20 (Jawa Tengah); Agus Saur Utomo - 23 (Yogyakarta); Agus Suriawan - 25 (Jawa Timur); Agusmiati - 27 (NAD); Agustam Rachman - 28 (Sumatera Selatan); Agustinus L. Tiza - 29 (NTT); Ahmad Imron Rozuli - 33 (Jawa Timur); Ahmad Muthohar - 34 (Jawa Tengah); Ahmad Supriyadi - 35 (Jawa Tengah); Ahmad Syam - 36 (Sulawesi Selatan); Ahmad Tanaka - 37 (Sulawesi Tenggara); Alexander Take Ofong - 49 (NTT); Ali Bahroni - 51 (Jawa Timur); Alivermana Wiguna - 54 (Kalimantan Tengah); Andi Agus - 63 (Maluku Utara); Andi Asnayanti - 65 (DKI Jakarta); Andreas Agus Kristanto Nugroho - 66 (Jawa Timur); Andrias Budi Raharja - 67 (Yogyakarta); Anggia Safira - 68 (Sumatera Barat); Anggun Ratna Gumilang - 69 (Jawa Barat); Anton Mulyono Azis - 74 (Jawa Barat); Antoni Tsaputra - 75 (Sumatera Barat); Arlinah Madjid - 85 (Maluku Utara); Asmudi - 90 (NAD); Asnani - 91 (Lampung); Astutik Supraptini - 93 (Jawa Timur); Ati Novianti Fatonah - 94 (Jawa Barat); Azhari - 101 (NAD); Bahren - 103 (Sumatera Barat); Basri - 107 (NAD); Basri - Papua - 108 (Papua); Ben Heri - 110 (Sumatera Selatan); Bety Nur Achadiyah - 114 (Jawa Timur); Binawati Ginting - 115 (NAD); Budi Hartono - 118 (Jawa Tengah); Budiman Maliki - 121 (Sulawesi Tengah); Burhanuddin Bohari - 123 (Sulawesi Tengah); Cahayani Agustiningrum - 127 (NTB); Cepi Triatna - 128 (Jawa Barat); Cicilia Ika Mayawati - 130 (NTT); Cucu Jajat Sudrajat - 131 (Jawa Barat); Dahniar Andriani - 133 (Sulawesi Tengah); Daniel Mahendra Yuniar - 135 (Kalimantan Timur); Daryono - 136 (Bengkulu); David Efendi - 137 (Yogyakarta); Dedi Wardana Nasoetion - 140 (Jawa Timur); Dedy Lean Sahusilawane - 141 (Maluku); Dewi Dimyati - 148 (Kalimantan Barat); Dewi Indriani - 149 (Jawa Barat); Dhanar Safitri - 152 (Jawa Timur); Dian Winarthi - 273 (NAD); Dodi Iskandar - 161 (Kalimantan Barat); Duman Wau - 162 (Sumatera Utara); Durroh Fuadin Kurniati - 163 (Jawa Timur); Dzulfikri - 166 (Jawa Timur); Eddy Kiswanto - 167 (Yogyakarta); Edy Suhartono - 169 (Sumatera Utara); Eli Yulianti - 177 (Jawa Barat); Elisabeth Tan - 178 (Maluku); Elizar - 179 (NAD); Elizarni - 180 (NAD); Elka Buhaemi - 181 (Sulawesi Selatan); Ella Masita - 182 (Jambi); Emmy Astut - 186 (Sulawesi Tenggara); Emmy Primadona - 187 (Jambi); Endang Kuswardani - 190 (Jambi); Endriani Dwi Siswanti - 191 (Jawa Tengah); Enjang Sopiyudin - 193 (Papua); Erna Dyah Kusumawati - 196 (Jawa Tengah); Erna Wati - 198 (Kalimantan Timur); Erni Ezni - 199 (Sumatera Utara); Erni Susanti - 200 (NAD); Erniyawanti - 201 (NTB); Evi Susilawati - 206 (NAD); Exwan Novianto - 208 (Yogyakarta); Fatmawati - 214 (NTB); Ferawati - 217 (Sumatera Barat); Ferry Rhendra Pananda Putra Sitorus - 220 (Papua); Firmansyah - 222 (Jawa Barat); Frances Lorraine Sinanu - 227 (Jawa Tengah); Francisca Romana Hariyatni - 228 (Yogyakarta); FX Andy Sutrisno - 231 (Jawa Tengah); Gunawan Zakki - 234 (Lampung); Handrianus Gana Suka - 242 (Kalimantan Barat); Hariatni Novitasari - 243 (Jawa Timur); Haruddin - 245 (Sulawesi Tenggara); Haryanto - 246 (Yogyakarta); Haswan Boris Muda Harahap - 252 (DKI Jakarta); Hasymi Rinaldi - 254 (Kalimantan Barat); Hayung - 255 (Sulawesi Selatan); Heny Astutik - 261 (Jawa Timur); Hernawan - 238 (Sulawesi Selatan); Heru Nurwanto - 265 (Yogyakarta); Husnawati - 268 (NAD); I Gusti Agung Made Wardana - 269 (Bali); I Gusti Nyoman Ari Darmawan - 270 (Bali); Idham - 277 (Sulawesi Barat); Ikqra - 281 (Maluku Utara); Imroatul Muhsinah - 282 (Jawa Timur); Indah Dwi Qurbani - 285 (Jawa Timur); Indarwati Aminuddin - 287 (Sulawesi Tenggara); Irene Koenia Arifajar - 291 (Jawa Tengah); Irfan Noor - 292 (Kalimantan Selatan); Istikomah - 299 (Jawa Timur); Iswantadi - 300 (Jawa Timur); Jacqualine Menanti - 304 (Papua); Jafar Baehaqi - 305 (Jawa Tengah); Jeinner Jenry Rawung - 309 (Sulawesi Utara); Jermy Imanuel Balukh - 311 (NTT); Juli Kartawinata - 317 (Jawa Barat); Julia Fauziah - 318 (Sumatera Barat); Kanisius Teobaldus Deki - 320 (NTT); Karlina Helmanita - 321 (Banten); Khanizar - 323 (Sumatera Barat); Khusniati - 329 (NAD); Kurniawan - 337 (NAD); Kusriyati - 339 (Sulawesi Selatan); Kuswahyuningsih - 341 (Jawa Tengah); La Ode Sabaruddin - 344 (Sulawesi Tenggara); Laila Jauharoh - 345 (Jawa Tengah); Lalu Yazid Sururi - 346 (NTB); Laurentia Sumarni - 348 (Yogyakarta); Leborius Samangun - 350 (Maluku); Lilik Zuhriyah - 357 (Jawa Timur); Loli Prayeti - 360 (Sumatera Barat); Lulut Edi Santoso - 365 (Jawa Timur); M. Abdul Karim Mustofa - 366 (Yogyakarta); M. Ali Imron - 367 (Jawa Timur); M. Ikhasudin - 369 (Yogyakarta); Mailudin - 375 (Sumatera Barat); Mardiana - 377 (NAD); Marsuki - 384 (Sulawesi Selatan); Masudin Sangaji - 389 (Maluku); Matheus Antonius Krivo - 390 (NTT); Matius Parada - 391 (Papua); Meilanny Budiarti Santoso - 394 (Jawa Barat); Melgiana Sufia Medah - 396 (NTT); Merfalina Dewi - 397 (Sulawesi Selatan); Mirna Novita Amir - 401 (Jambi); Miseri - 402 (Jawa Timur); Mislinawati - 453 (NAD); Moh. Nabil - 408 (Banten); Mohamad Siarudin - 412 (Jawa Barat); Mohammad Syafar - 410 (Sulawesi Selatan); Mufizarni - 419 (NAD); Muflihah Islamiyah - 420 (Jawa Timur); Muh. Khamdan - 423 (Jawa Tengah); Muh. Masykur M - 424 (Sulawesi Tengah); Muhammad Afandi - 427 (Jambi); Muhammad Aminullah - 428 (NAD); Muhammad Bakri - 429 (Sulawesi Selatan); Muhammad Jaharuddin - 433 (Sulawesi Selatan); Muhammad Nazar A. Bakar - 434 (NAD); Mukarromah - 441 (Jawa Timur); Muksalmina - 444 (NAD); Mulhaeriah - 445 (Sulawesi Selatan); Mulyadi - 446 (Jawa Tengah); Mulyadi - Yogyakarta - 448 (Yogyakarta); Mursakim - 450 (Sulawesi Selatan); Muslim - 452 (Yogyakarta); Mustam Arif - 454 (Sulawesi Selatan); Mutmainnah - 456 (Jawa Timur); Nelti Anggraini - 464 (Sumatera Barat); Nengyanti - 466 (Sumatera Selatan); Nikmatullah - 469 (NTB); Nimal Baroya - 471 (Jawa Timur); Ninik Sri Rahayu - 472 (Yogyakarta); Nining Ismiyani - 473 (Kalimantan Barat); Ninsar Akib - 475 (Sulawesi Tenggara); Nirma Hasyim - 476 (Sulawesi Selatan); Nor Ismah - 479 (Yogyakarta); Noripansyah - 480 (Kalimantan Selatan); Norwanto - 481 (Jawa Tengah); Nur Chasanah - 488 (Jawa Tengah); Nur Hidayah - 489 (Yogyakarta); Nur Ratna Juwita - 490 (Jawa Tengah); Nurchaili - 492 (NAD); Nurjanni Astiyanti - 495 (Jawa Barat); Nurul Hayati - 498 (Jawa Timur); Nurul Khikmah - 499 (Jawa Tengah); Nyarwi - 501 (Kalimantan Barat); Otto Adi Yulianto - 503 (DKI Jakarta); Peres Dince - 505 (NTT); Petrus Sanga Lewar - 508 (Jawa Tengah); Primus Lake - 510 (NTT); Purwaningsih - 512 (Jawa Timur); Putri Widita Muharyani - 514 (Sumatera Selatan); Rahayu Susanti - 516 (Yogyakarta); Rahman - 517 (Sulawesi Tenggara); Rahmannur Syam - 518 (Sulawesi Selatan); Rahmatullah - 520 (Banten); Rasyid - 522 (Sulawesi Tenggara); Retno Aryani - 531 (Kalimantan Timur); Risdianto - 537 (Irian Jaya Barat); Rita Romauly Br Simanjuntak - 539 (Riau); Rofinus Pati - 542 (Sulawesi Selatan); Roisul Husniyah - 543 (Jawa Timur); Rokhiyatun - 544 (Yogyakarta); Ronny Basista - 546 (Riau); Rosmini Maru - 549 (Sulawesi Selatan); Rumanti Dyan Cahyani - 552 (Jawa Timur); Rusdiman - 555 (NAD); Rustam Aji - 557 (Jawa Tengah); Rutlita Brahmana - 558 (NTT); Sahrul - 562 (Sulawesi Tengah); Saiful Anwar Matondang - 563 (Sumatera Utara); Saipul Rapi - 564 (Sulawesi Selatan); Salim Nabhan - 565 (Jawa Timur); Sarwono - 566 (Yogyakarta); Sasi Gendro Sari - 567 (Kalimantan Selatan); Sehu Mufroil - 568 (Jawa Tengah); Setiadi - 569 (Yogyakarta); Sheizi Prista Sari - 571 (Jawa Barat); Siti Fatimah - 576 (Bangka Belitung); Siti Maryatun Ibtiyah - 577 (Yogyakarta); Siti Munasifah - 578 (Jawa Tengah); Siti Muslikhah - 580 (Yogyakarta); Sofia Kartika - 587 (Jawa Timur); Sri Agustina - 591 (Bangka Belitung); Sri Lestari - 594 (Sumatera Selatan); Sri Murni - 597 (Kepulauan Riau); Sri Wahyuni - 602 (NAD); Sri Wulandari - 604 (Jawa Timur); Subagyo - 606 (Jawa Timur); Suhasman - 610 (Sulawesi Selatan); Sumaryatin - 613 (Yogyakarta); Supatmi - 616 (Jawa Timur); Surika Wati - 618 (NAD); Sutarsono - 621 (Kepulauan Riau); Tamrin - 629 (Sulawesi Tenggara); Tatik Irawati - 631 (Jawa Timur); Thomas Didimus Hugu - 635 (NTT); Titik Istiyawatun Khasanah - 639 (Yogyakarta); Tongat - 641 (Jawa Timur); Tri Artmoko - 642 (Kalimantan Timur); Tri Mariyani Parlan - 644 (DKI Jakarta); Tutik Wahyuni - 647 (NTB); Umi Farida - 651 (DKI Jakarta); Vegitya Ramadhani Putri - 654 (Sumatera Selatan); Wahyuni - 660 (Kalimantan Barat); Wariyatun - 661 (Yogyakarta); Wawan Cahyadin - 663 (Sulawesi Tenggara); Wawan Indaryanto - 664 (NAD); Wenny Dastina - 667 (Jambi); Wida Kuswida Bhakti - 668 (Kalimantan Barat); Wiguna Rahman - 669 (Jawa Barat); Wilma Akihary - 671 (Maluku); Wiwik Yulianti - 675 (Jawa Tengah); Yahya - NAD - 680 (NAD); Yanny Tuharyati - 682 (Jawa Timur); Yenni Muliani - 687 (NAD); Yoseph Watopa - 693 (Papua); Yudhi Andoni - 696 (Sumatera Barat); Yuliana Rahim - 698 (Sulawesi Selatan); Yuni Indarti - 706 (Jawa Tengah); Yusmarni - 710 (Sumatera Barat); Zacky Khairul Umam - 712 (Jawa Barat); Zainal Abidin - 715 (Sulawesi Tenggara); Zainal Abidin - Mataram - 716 (NTB); Zainul Muttaqin - 718 (Jawa Timur).

Kami akan mengirimkan surat panggilan untuk mengikuti tes TOEFL® ITP tersebut melalui pos, jika sampai tanggal 10 Februari 2009 belum menerima surat panggilan tersebut, silakan menghubungi kami, di IIEF dengan Ibu Nurwening 021 - 831 7330.

Adapun tes akan dilaksanakan serempak pada Sabtu, 14 Februari 2009 kecuali Medan (13 Februari 2009), Pekanbaru (15 Februari 2009) dan Jakarta (21 Februari 2009).



TEST CENTRE


Selasa, 17 Februari 2009

NEUROBIOPHYSICS




































Senin, 24 November 2008

DAFTAR PESERTA YANG BERHASIL DI SELEKSI TAHAP PRA-PENDAFTARAN

BEASISWA INTERNATIONAL FELLOWSHIPS PROGRAM COHORT VIII


Berikut ini nama-nama peserta yang lolos tahap pra pendaftan IFP


1.A. Rafik Sugiarto - Jawa Tengah; 2.Abas Hidayat - Maluku Utara; 3.Abbas - Sulawesi Selatan;4.Abd. Rahman Hamid - Sulawesi Selatan; 5.Abdul Mutolib - Jawa Barat; 6.Abdul Razak - Sulawesi Selatan; 7.Abdul Rohman - Jawa Tengah;8.Abdullah Akhyar Nasution - NAD; 9.Abdur Rozaki - Yogyakarta; 10.Abdurrahman - NTT; 11.Abubakar AR - Sulawesi Selatan;12.Aceng Nasrulloh - Jawa Barat; 13.Achmad Fauzi - Yogyakarta; 14.Achmad Sururi - Jawa Tengah; 15.Adri Patria - NAD;16.Afrida Huriyatul - Riau; 17.Agung Suharyanto - Sumatera Utara; 18.Agus Lukman Hakim - Banten; 19.Agus Muhidin - Jawa Barat;20.Agus Mutohar - Jawa Tengah; 21.Agus Prasetyo Utomo - Jawa Timur; 22.Agus Salim - Jawa Timur; 23.Agus Saur Utomo - Yogyakarta;24.Agus Sopian - Jawa Barat; 25.Agus Suriawan - Jawa Timur; 26.Agusmawanda - Maluku Utara; 27.Agusmiati - NAD;28.Agustam Rachman - Sumatera Selatan; 29.Agustinus L. Tiza - NTT; 30.Agustinus Pati Luon - NTT; 31.Ahmad Fauzi - Jawa Timur;32.Ahmad Hanik - Jawa Tengah; 33.Ahmad Imron Rozuli - Jawa Timur;34.Ahmad Muthohar - Jawa Tengah; 35.Ahmad Supriyadi - Jawa Tengah;36.Ahmad Syam - Sulawesi Selatan; 37.Ahmad Tanaka - Sulawesi Tenggara; 38.Ahmad. Rajuli - Kalimantan Selatan; 39.Ainna Amalia - Jawa Timur;40.Ainna Amalia FN - Jawa Timur; 41.Ajeng Kamaliah - Sulawesi Barat; 42.Ajud Tajudin - Jawa Barat; 43.Akhmad Hairul Umam - Banten;44.Alamsyah - NAD; 45.Alberthus Jostens Tiwery - Papua; 46.Alex Ari Gustopo - Jawa Timur; 47.Alex Darmawan - Sumatera Barat;48.Alexander Leonidas Kangkan - NTT; 49.Alexander Take Ofong - NTT; 50.Alfiyah - Jawa Tengah; 51.Ali Bahroni - Jawa Timur;52.Ali Sofwan - Jawa Tengah; 53.Alimah - Yogyakarta; 54.Alivermana Wiguna - Kalimantan Tengah; 55.Aliyth Prakarsa - Banten;56.Alpius Patanan - Kalimantan Tengah; 57.Ambar Sutadi - Yogyakarta; 58.Amin Hari - Sulawesi Selatan; 59.Aminudin - Sulawesi Tenggara;60.Amir Mahmud - NAD; 61.Amirullah - Sulawesi Selatan; 62.Ana Siswanti rahayu - Kalimantan Timur; 63.Andi Agus - Maluku Utara;64.Andi Annisa Amalia - Sulawesi Selatan; 65.Andi Asnayanti - DKI Jakarta;66.Andreas Agus Kristanto Nugroho - Jawa Timur; 67.Andrias Budi Raharja - Yogyakarta;68.Anggia Safira - Sumatera Barat; 69.Anggun Ratna Gumilang - Jawa Barat; 70.Ani Ema Susanti - Jawa Timur; 71.Anis Kurniawan - Sulawesi Selatan;72.Anis Turmudhi - Yogyakarta; 73.Anita Deiani - Sumatera Selatan; 74.Anton Mulyono Azis - Jawa Barat; 75.Antoni Tsaputra - Sumatera Barat;76.Antonie - Bali; 77.Antonius Heri Santoso - Papua; 78.Anwar Ismail - Maluku Utara; 79.Anytha Basaria - Jawa Barat;80.Ardan Lelemappuji - Sulawesi Tengah; 81.Ardisal - Sumatera Barat; 82.Arif - Jawa Timur; 83.Arifin - Sulawesi Tengah;84.Arik Fati'atuni'mah - Jawa Timur; 85.Arlinah Madjid - Maluku Utara; 86.Armin Hari - Sulawesi Selatan; 87.Asep Taufik - NTB;88.Asisa - Sulawesi Selatan; 89.Asmawati - NAD; 90.Asmudi - NAD; 91.Asnani - Lampung;92.Asrina - NAD; 93.Astutik Supraptini - Jawa Timur; 94.Ati Novianti Fatonah - Jawa Barat; 95.Ati Sumiati - Jawa Barat;96.Auliasari Rachmat - Sulawesi Selatan; 97.Aunur Rofiq - Kalimantan Timur; 98.Avecenna Suzry - Sumatera Barat; 99.Awaludin Marwan - Jawa Tengah;100.Ayi Furqon - Jawa Barat; 101.Azhari - NAD; 102.Azwar - Sumatera Barat; 103.Bahren - Sumatera Barat;104.Bambang Akhjar Muganto - Jawa Tengah; 105.Bambang Satrio - Jawa Timur; 106.Basori - Kalimantan Tengah; 107.Basri - NAD;108.Basri - Papua - Papua; 109.Bekti Rahayu - Yogyakarta; 110.Ben Heri - NAD; 111.Benny Erifiani - Yogyakarta;112.Berry Devanda - Sumatera Barat; 113.Betta Yuana - Sumatera Barat; 114.Bety Nur Achadiyah - Jawa Timur; 115.Binawati Ginting - NAD;116.Bokiraiya Latuamury - Yogyakarta; 117.Bramastia - Jawa Tengah; 118.Budi Hartono - Jawa Tengah; 119.Budi Mardiono - Jawa Timur;120.Budi Setyawan - Jawa Tengah; 121.Budiman Maliki - Sulawesi Tengah; 122.Buhanudin Gesi - NTT; 123.Burhanuddin Bohari - Sulawesi Tengah;124.Burhanurhatin - NTB; 125.Bustanuddin Lubis - Bengkulu; 126.Buttiar Hamonangan Ridwan - Sumatera Utara; 127.Cahayani Agustiningrum - NTB;128.Cepi Triatna - Jawa Barat; 129.Christin Logiasman - Jawa Timur;130.Cicilia Ika Mayawati - NTT; 131.Cucu Jajat Sudrajat - Jawa Barat;132.Cucu Ruskandi - Jawa Barat; 133.Dahniar Andriani - Sulawesi Tengah; 134.Damayanti - Jawa Tengah; 135.Daniel Mahendra Yuniar - Kalimantan Timur;136.Daryono - Bengkulu; 137.David Efendi - Yogyakarta; 138.Debi Apriyanti - Bengkulu; 139.Dedi Tasdik Mulya Sujana - Jawa Barat;140.Dedi Wardana Nasoetion - Jawa Timur; 141.Dedy Lean Sahusilawane - ; 142.Denny Irjanto Siagian - Irian Jaya Barat; 143.Deppatola Pawa - Sulawesi Selatan;144.Derlin - Sulawesi Selatan; 145.Devi Priambodo Kuswantoro - Jawa Barat; 146.Devi Yanti Nur - Kepulauan Riau; 147.Devy Priambodo Kuswantoro - Jawa Barat;148.Dewi Dimyati - Kalimantan Barat; 149.Dewi Indriani - Jawa Barat; 150.Dewi Rosmala - Jawa Barat; 151.Dewi Wulandari - Papua;152.Dhanar Safitri - Jawa Timur; 153.Dian Rahmawati - Jawa Barat; 154.Diana Anggraeni - Bangka Belitung; 155.Dina Wahyu Hidayati - Yogyakarta;156.Dini Pusparini - Kalimantan Selatan; 157.Dini Tetrania - Yogyakarta; 158.Djemy Jefry - Sulawesi Selatan; 159.Djohoriah Lahaking - Sulawesi Selatan;160.Doddy Khiristianto - NTB; 161.Dodi Iskandar - Kalimantan Barat;162.Duman Wau - Sumatera Utara; 163.Durroh Fuadin Kurniati - Jawa Timur;164.Dwi Putro Sugiarto - Sulawesi Tenggara; 165.Dwi Wahyuni - Jawa Tengah; 166.Dzulfikri - Jawa Timur; 167.Eddy Kiswanto - Yogyakarta;168.Edy Akhyary - Kepulauan Riau; 169.Edy Suhartono - Sumatera Utara; 170.Edy Wahyu Kurniawan - Jawa Timur; 171.Efraim Chrisacsensio Muga - NTT;172.Eka Mayasai - NAD; 173.Eko Puryanto - Jawa Timur; 174.Elfia - NAD; 175.Elfia Nuraini - Jawa Timur;176.Eli Hakim Silaban - Kalimantan Barat; 177.Eli Yulianti - Jawa Barat; 178.Elisabeth Tan - Maluku; 179.Elizar - NAD;180.Elizarni - NAD; 181.Elka Buhaemi - Sulawesi Selatan; 182.Ella Masita - Jambi; 183.Elni - Sulawesi Selatan;184.Elvis Frengki Felix Rumboy - Papua; 185.Emanuel Migo - Sumatera Utara; 186.Emmy Astut - Sulawesi Tenggara; 187.Emmy Primadona - Jambi;188.Endah Palupi - DKI Jakarta; 189.Endah Tri Hastuti - Yogyakarta; 190.Endang Kuswardani - Jambi; 191.Endriani Dwi Siswanti - jJawa Tengah;192.Enik Suci Kurniasih - Yogyakarta; 193.Enjang Sopiyudin - Papua;194.Epi Narti - NAD; 195.Erlina - NAD;196.Erna Dyah Kusumawati - Jawa Tengah; 197.Erna Harimurti - Jawa Timur; 198.Erna Wati - Kalimantan Timur; 199.Erni Ezni - Sumatera Utara;200.Erni Susanti - NAD; 201.Erniyawanti - NTB; 202.Ery Sulihtyorini - Jawa Timur; 203.Essi Hermaliza - NAD;204.Estu Widodo - Yogyakarta; 205.Etin Setiyawati Puji Rahayu - Jawa Tengah; 206.Evi Susilawati - NAD; 207.Evi Yusnia Maria Ulfa - Jawa Timur;208.Exwan Novianto - Yogyakarta; 209.Fahlila Meutia - NAD; 210.Fany Septiany Surya - Sulawesi Utara; 211.Farida - Jawa Timur;212.Farizah - Yogyakarta; 213.Fathimatuz Zahra - Yogyakarta; 214.Fatmawati - NTB; 215.Faturrahman - NAD;216.Fauzan - NAD; 217.Ferawati - Sumatera Barat; 218.Ferawati Runtuboi - Irian Jaya Barat; 219.Feronika Manohas - Irian Jaya Barat;220.Ferry Rhendra Pananda Putra Sitorus - Papua; 221.Firhan Rimbawan - Sulawesi Barat; 222.Firmansyah - Jawa Barat; 223.Fita Faridah - Jawa Timur;224.Fita Karunia - Jawa Tengah; 225.Fitri Ramdhani Harahap - Bangka Belitung;226.Fitriani - Lampung; 227.Frances Lorraine Sinanu - Jawa Tengah;228.Francisca Romana Hariyatni - Yogyakarta; 229.Fransiskus Borgias Hormat - NTT; 230.Frederika Patrecia Kulas - Sulawesi Tengah; 231.FX Andy Sutrisno - Jawa Tengah;232.George Malchisua Manu - NTT; 233.Giyato - Jawa Tengah; 234.Gunawan Zakki - Lampung; 235.Gusri Efendi - Sumatera Barat;236.Gusti Marhusin - Kalimantan Selatan; 237.H. Abd. Chamid - Kalimantan Timur; 238.H. Hernawan - Sulawesi Selatan; 239.Hadi - NAD;240.Hamid Saleh - Sumatera Selatan; 241.Hamran Sunu - Sulawesi Selatan; 242.Handrianus Gana Suka - Kalimantan Barat; 243.Hariatni Novitasari - Jawa Timur;244.Harly Suhatman - NTB; 245.Haruddin - Sulawesi Tenggara; 246.Haryanto - Yogyakarta; 247.Haryono - Yogyakarta;248.Hasanatin - Jawa Timur; 249.Hasanuddin - Sulawesi Selatan; 250.Hasni - NAD; 251.Haspan Yusuf Ritonga - NAD;252.Haswan Boris Muda Harahap - DKI Jakarta; 253.Hasyim - Kalimantan Timur; 254.Hasymi Rinaldi - Kalimantan Barat; 255.Hayung - Sulawesi Selatan;256.Helma Agustiawan - Jawa Barat; 257.Hendra Yunansyah - NTB;258.Hendrik Fery Waloni - Sulawesi Utara; 259.Hendy Hendro Hadi Sridjono - Jawa Tengah;260.Henny - Jawa Tengah; 261.Heny Astutik - Jawa Timur; 262.Herlina Jayadianti - Yogyakarta; 263.Herlina Sri Martanti - Bali;264.Herma Amalia - Jawa Barat; 265.Heru Nurwanto - Yogyakarta; 266.Heskiel Maingkolang - Sulawesi Utara; 267.Hosniyah - Jawa Timur;268.Husnawati - NAD; 269.I Gusti Agung Made Wardana - Bali; 270.I Gusti Nyoman Ari Darmawan - Bali; 271.I Nyoman Kariasa - Bali;272.I Wayan Seriyoga Parta - Gorontalo; 273.ian Winarthi - NAD; 274.Ida Bagus Oka - Nbali; 275.Ida Rahma - NAD;276.Idha Rahayuningsih - Jawa Timur; 277.Idham - Sulawesi Barat; 278.Ignatius Mukin - NTT; 279.Ikbal - Sulawesi Tengah;280.Ikhwan - NTB; 281.Ikqra - Maluku Utara; 282.Imroatul Muhsinah - Jawa Timur; 283.Inda Ikati - Bengkulu;284.Inda Kartika - Bengkulu; 285.Indah Dwi Qurbani - Jawa Timur; 286.Indah Puspita Rukmi - DKI Jakarta; 287.Indarwati Aminuddin - Sulawesi Tenggara;288.Indrawati - Jawa Timur; 289.Indriyani - Lampung; 290.Ipah Latipah - Jawa Barat; 291.Irene Koenia Arifajar - Jawa Tengah;292.Irfan Noor - Kalimantan Selatan; 293.Irma Suryani - NAD; 294.Isa Ansori - Lampung; 295.Isabella - Sumatera Selatan;296.Isbandi Sutrisno - Yogyakarta; 297.Isidorus Lilijawa - NTT; 298.Ismuningsih - Yogyakarta; 299.Istikomah - Jawa Timur;300.Iswantadi - Jawa Timur; 301.Isyrahli - NAD; 302.Ive Emaliana - Jawa Timur; 303.Jacob Abolla Daka - NTT;304.Jacqualine Menanti - Papua; 305.Jafar Baehaqi - Jawa Tengah; 306.Janbendeus Banjarnahor - Sumatera Utara; 307.Jaya - Sulawesi Barat;308.Jeaneta Apolonita Ade Djano - NTT; 309.Jeinner Jenry Rawung - Sulawesi Utara; 310.Jelty Jelly Ochotan - Sulawesi Utara; 311.Jermy Imanuel Balukh - NTT;312.Johan N. Manoppo - Sulawesi Utara; 313.Joni Syahputra - Sumatera Barat; 314.Joni Unmehopa - Kalimantan Barat; 315.Joni Zulfikar - NAD;316.Jujuk Afrianto - Jawa Tengah; 317.Julia - Jawa Barat; 318.Julia Fauziah - Sumatera Barat; 319.Jumrana - Sulawesi Tenggara;320.Kanisius Teobaldus Deki - NTT; 321.Karlina Helmanita - Banten;322.Kelik Ismunandar - Jawa Tengah; 323.Khanizar - Sumatera Barat;324.Kharis Fadlan Borni Kurniawan - Jawa Tengah; 325.Kholil Lur Rochman - Jawa Tengah; 326.Kholilurrohman - Jawa Tengah; 327.Khotimatul Husna - Jawa Timur;328.Khusaini - Jawa Timur; 329.Khusniati - NAD; 330.King Faisal Sulaiman - Maluku Utara; 331.Krismaro Siallagan - Sumatera Utara;332.Krismiyati - Jawa Tengah; 333.Kumaririn Purwanti - Jawa Timur; 334.Kunti Retno Dewanti - Jawa Tengah; 335.Kurnianto - Jawa Tengah;336.Kurniati Hakim - Sulawesi Tenggara; 337.Kurniawan - NAD; 338.Kusno Abiwibowo - Jawa Timur; 339.Kusriyati - Sulawesi Selatan;340.Kusuma Agung Handaka - Jawa Tengah; 341.Kuswahyuningsih - Jawa Tengah; 342.Kusworo - Yogyakarta; 343.La Joni - Sulawesi Tenggara;344.La Ode Sabaruddin - Sulawesi Tenggara; 345.Laila Jauharoh - Jawa Tengah; 346.Lalu Yazid Sururi - NTB; 347.Laura Dianawati - Jawa Timur;348.Laurentia Sumarni - Yogyakarta; 349.Laxmi - Sulawesi Tenggara; 350.Leborius Samangun - Maluku; 351.Lena Citra Manggalasari - Yogyakarta;352.Lenny - Kalimantan Barat; 353.Lery Navratilova - Bengkulu;354.Lestariani Waruwu - Jawa Barat; 355.Lianah - Jawa Tengah;356.Lies Yulianto - Jawa Timur; 357.Lilik Suhriyah - Jawa Timur; 358.Lily Aulia - Jawa Tengah; 359.Liya Yulia - Jawa Barat;360.Loli Prayeti - Sumatera Barat; 361.Lukman Hakim - Jawa Timur; 362.Lukman Hakim - Banda Aceh - NAD; 363.Luluk Maghfiroh - Maluku Utara;364.Lulus Dwi Hastian - Jawa Tengah; 365.Lulut Edi Santoso - Jawa Timur; 366.M. Abdul Karim Mustofa - Yogyakarta; 367.M. Ali Imron - Jawa Timur;368.M. Danil - NAD; 369.M. Ikhasudin - Yogyakarta; 370.M. Iwan Satriawan - Jawa Timur; 371.M. Kh. Anwar - Jawa Timur;372.M. Sai - Jawa Timur; 373.M. Sunandar - Jawa Timur; 374.Magdalena Triasih Dumauli - Jawa Timur; 375.Mailudin - Sumatera Barat;376.Maksum - NTB; 377.Mardiana - NAD; 378.Mardiati - NAD; 379.Margaretha MA Apituley - Yogyakarta;380.Maria Dewi Christiyawati - Jawa Tengah; 381.Maria Ulfa - NAD; 382.Mariatul Asiah - Kalimantan Selatan; 383.Marini - Sulawesi Selatan;384.Marsuki - Sulawesi Selatan; 385.Martinus Sake - NTT; 386.Martonis - NAD; 387.Masfufah - Jawa Timur;388.Maskur - Jawa Timur; 389.Masudin Sangaji - Maluku; 390.Matheus Antonius Krivo - NTT; 391.Matius Parada - Papua;392.Maulida - NAD; 393.Megandaru Widhi Kawuryan - Jawa Barat; 394.Meilanny Budiarti Santoso - Jawa Barat; 395.Melani Wahyu Wulandari - Sumatera Utara;396.Melgiana Sufia Medah - NTT; 397.Merfalina Dewi - Sulawesi Selatan; 398.Meri Puspita - Bengkulu; 399.Meria Santi - NAD;400.Meria Tirsa Gundo - Sulawesi Tengah; 401.Mirna Novita Amir - Jambi; 402.Miseri - Jawa Timur; 403.Moch. Aris Ananto - Jawa Tengah;404.Mochamad Abdul Basir - Jawa Tengah; 405.Mochamad Makrup - Jawa Timur; 406.Mochamad Parmudi - Jawa Tengah; 407.Moh. Muttaqien - Jawa Tengah;408.Moh. Nabil - Banten; 409.Moh. Safrudin - Sulawesi Tenggara; 410.Moh. Syafar S - Sulawesi Selatan; 411.Mohamad Aminudin - Jawa Tengah;412.Mohamad Siarudin - Jawa Barat; 413.Mohammad Agung Wibowo - Jawa Barat; 414.Monalisa - Jambi; 415.Monica Dyah Rahmaningsih - Banten;416.Monica Minuk Siti Nurhayati - Yogyakarta; 417.Moudy Cynthia Marcelli Sarman - Sulawesi Utara;418.Muchlis Ari Handy - Yogyakarta; 419.Mufizarni - NAD;420.Muflihah Islamiyah - Jawa Timur; 421.Muh Nahrowi - Jawa Timur; 422.Muh. Amran Amir - Sulawesi Selatan; 423.Muh. Khamdan - Jawa Tengah;424.Muh. Masykur M - Sulawesi Tengah; 425.Muh. Muadi - NTB; 426.Muhajir - Sulawesi Selatan; 427.Muhammad Afandi - Jambi;428.Muhammad Aminullah - NAD; 429.Muhammad Bakri - Sulawesi Selatan; 430.Muhammad Fahmi - Jawa Tengah; 431.Muhammad Idrus - Sulawesi Selatan;432.Muhammad Iwan Munandar - Jember; 433.Muhammad Jaharuddin - Sulawesi Selatan; 434.Muhammad Nazar A. Bakar - NAD; 435.Muhammad Qusai - NAD;436.Muhammad Syukri - Sulawesi Selatan; 437.Muhammad Umar Said - NAD; 438.Muhammad Yani - NAD; 439.Muhyidin - Jawa Timur;440.Mujtahidah - Jawa Tengah; 441.Mukarromah - Jawa Timur; 442.Mukhammad Isnaeni - Lampung; 443.Mukhlisin - Kalimantan Tengah;444.Muksalmina - NAD; 445.Mulhaeriah - Sulawesi Selatan; 446.Mulyadi - Jawa Tengah; 447.Mulyadi - Jambi - Jambi;448.Mulyadi - Yogyakarta - Yogyakarta; 449.Munadiah Asad - Sulawesi Selatan;450.Mursakim - Sulawesi Selatan; 451.Musaddaq - Sulawesi Selatan;452.Muslim - Yogyakarta; 453.Muslinawati - NAD; 454.Mustam Arif - Sulawesi Selatan; 455.Mutakin - Jawa Tengah;456.Mutmainnah - Jawa Timur; 457.Muzakkir Fuad - NAD; 458.Nadrah - Maluku Utara; 459.Nailun Naja - Jawa Timur;460.Nanan Kandagasari - Jawa Barat; 461.Nataniel Thobias Natasian - Maluku; 462.Nazarnita - NAD; 463.Neli Evawati - Bengkulu;464.Nelti Anggraini - Sumatera Barat; 465.Neng Murialti - Riau; 466.Nengyanti - Sumatera Selatan; 467.Netty Herissandy - NAD;468.Nicolas Radandima - NTT; 469.Nikmatullah - NTB; 470.Nila Ayu Puspaningrum - Jawa Timur; 471.Nimal Baroya - Jawa Timur;472.Ninik Sri Rahayu - Yogyakarta; 473.Nining Ismiyani - Kalimantan Barat; 474.Ninong Nindarti - Jawa Timur; 475.Ninsar Akib - Sulawesi Tenggara;476.Nirma Hasyim - Sulawesi Selatan; 477.Noldy Bertoni Siahaya - Papua; 478.Noor Himmatul Djannah - Jawa Tengah; 479.Nor Ismah - Yogyakarta;480.Noripansyah - Kalimantan Selatan; 481.Norwanto - Jawa Tengah;482.Novi Andari - Jawa Timur; 483.Noviria Indah Sari - Lampung;484.Nur Afriliana - Jawa Timur; 485.Nur Aisyah Usman - NAD; 486.Nur Amna - NAD; 487.Nur Budi Handayani - Jawa Tengah;488.Nur Chasanah - Jawa Tengah; 489.Nur Hidayah - Yogyakarta; 490.Nur Ratna Juwita - Jawa Tengah; 491.Nuralam B - Sulawesi Selatan;492.Nurchaili - NTT; 493.Nurhalina - Sulawesi Selatan; 494.Nuriya Ulfah - Banten; 495.Nurjanni Astiyanti - Jawa Barat;496.Nurkholish Majid - Yogyakarta; 497.Nursia Sinaga - Sulawesi Tenggara; 498.Nurul Hayati - Jawa Timur; 499.Nurul Khikmah - Jawa Tengah;500.Nurus Syamsiatul Mufidah - Jawa Timur; 501.Nyarwi - Kalimantan Barat; 502.Oceu Apristawijaya - Sulawesi Selatan; 503.Otto Adi Yulianto - DKI Jakarta;504.Pendrice - Riau; 505.Peres Dince - NTT; 506.Petrus Irianto - Papua; 507.Petrus Izak Bumbut - Irian Jaya Barat;508.Petrus Sanga Lewar - Jawa Tengah; 509.Popon Kurniasih - Jawa Barat; 510.Primus Lake - NTT; 511.Puput Puji Lestari - Jawa Tengah;512.Purwaningsih - Jawa Timur; 513.Purwanto - Yogyakarta;514.Putri Widita Muharyani - Sumatera Selatan; 515.Rabernir - Yogyakarta;516.Rahayu Susanti - Yogyakarta; 517.Rahman - Sulawesi Tenggara; 518.Rahmannur Syam - Sulawesi Selatan; 519.Rahmat - NAD;520.Rahmatullah - Banten; 521.Ralalicia Limato - Sulawesi Utara; 522.Rasyid - Sulawesi Tenggara; 523.Ratna Sari Dewi - Kalimantan Selatan;524.Ratnawaty Fadilah - Sulawesi Selatan; 525.RB Ach Murtada - Jawa Timur; 526.RB Ach. Murtada - Jawa Timur; 527.Refilia Ramayani - Riau;528.Refreandi Haeri - NTB; 529.Remigius Thaal - NTT; 530.Reni Karnila Sari - Yogyakarta; 531.Retno Aryani - Kalimantan Timur;532.Reyna Nevitasari - Sulawesi Tenggara; 533.Rina Irawati - Kalimantan Selatan; 534.Rina Masruroh - Jawa Barat; 535.Rina Muslim - Lampung;536.Rini Yanti - Riau; 537.Risdianto - Irian Jaya Barat; 538.Rita Astuti - Jawa Timur; 539.Rita Romauly Br Simanjuntak - Riau;540.Rivawati Noor - Kalimantan Timur; 541.Riza Zulyani - NAD; 542.Rofinus Pati - Sulawesi Selatan; 543.Roisul Husniyah - Jawa Timur;544.Rokhiyatun - Yogyakarta; 545.Romiyansyah - NAD;546.Ronny Basista - Riau; 547.Rony Saputra - Sumatera Barat;548.Rosehan Ansyari - Kalimantan Barat; 549.Rosmini Maru - Sulawesi Selatan; 550.Rudi Amir - Sulawesi Selatan; 551.Rumala Dewi - Sumatera Barat;552.Rumanti Dyan Cahyani - Jawa Timur; 553.Rusani Jaelani - Jawa Barat; 554.Rusdiah - Sulawesi Selatan; 555.Rusdiman - NAD;556.Rusdin Tompo - Sulawesi Selatan; 557.Rustam Aji - Jawa Tengah; 558.Rutlita Brahmana - NTT; 559.Ryna Susanti - Riau;560.Sabir - Sulawesi Selatan; 561.Safaruddin - NAD; 562.Sahrul - Sulawesi Tengah; 563.Saiful Anwar Matondang - Sumatera Utara;564.Saipul Rapi - Sulawesi Selatan; 565.Salim Nabhan - Jawa Timur; 566.Sarwono - Yogyakarta; 567.Sasi Gendro - Kalimantan Selatan;568.Sehu Mufroil - Jawa Tengah; 569.Setiadi - Yogyakarta; 570.Setyo Budi - Jawa Tengah; 571.Sheizi Prista Sari - Jawa Barat;572.Sih Retno Widiyati - Jawa Timur; 573.Simon Pati Weking - NTT; 574.Siska Harmonia Utami - Jawa Tengah; 575.Siti Aminah - Jawa Tengah;576.Siti Fatimah - Bangka Belitung; 577.Siti Maryatun Ibtiyah - Yogyakarta; 578.Siti Munasifah - Jawa Tengah; 579.Siti Murni - NAD;580.Siti Muslikhah - Yogyakarta; 581.Siti Nurina Hakim - Yogyakarta; 582.Siti Nurlaela - Yogyakarta; 583.Siti Nurmaunnah - Jawa Tengah;584.Siti Tarawiyah - Kalimantan Selatan; 585.Slamet Haryanto - Yogyakarta; 586.Soenarjo Atmantawijana - Jawa Timur; 587.Sofia Kartika - Jawa Timur;588.Sofiatun - Yogyakarta; 589.Sofni Indah Arifa Lubis - Sumatera Utara; 590.Sovia - Jambi; 591.Sri Agustina - Bangka Belitung;592.Sri Hartini - DKI Jakarta; 593.Sri Hartini -Kandangan - Kalimantan Selatan; 594.Sri Lestari - Sumatera Selatan; 595.Sri Martamaningtyas Setyawati - Jawa Tengah;596.Sri Maryati - Gorontalo; 597.Sri Murni - Kepulauan Riau; 598.Sri Rahmi - NAD; 599.Sri Rukayah - Yogyakarta;600.Sri Ruwanti - Kepulauan Riau; 601.Sri Suparyati - DKI Jakarta; 602.Sri Wahyuni - NAD; 603.Sri Watini - Jawa Barat;604.Sri Wulandari - Jawa Timur; 605.Suaib - Sulawesi Selatan; 606.Subagyo - Jawa Timur; 607.Subarkah - Riau;608.Sudarmono - Irian Jaya Barat; 609.Suhartati - Kalimantan Selatan;610.Suhasman - Sulawesi Selatan; 611.Sulaiman - NAD;612.Sulistyono Sofyan - Jawa Tengah; 613.Sumaryatin - Yogyakarta; 614.Sunaryo - Jawa Timur; 615.Suparjan - Kalimantan Barat;616.Supatmi - Jawa Timur; 617.Supriyanta - Yogyakarta; 618.Surika Wati - NAD; 619.Suryani Hajar G - Sulawesi Selatan;620.Sutanto Wijaya - Kalimantan Barat; 621.Sutarsono - Kepulauan Riau; 622.Suwarni Azwar - Maluku Utara; 623.Suwarta - Jawa Tengah;624.Suwatiningsih - Jawa Tengah; 625.Suytmin Widodo - Sumatera Barat; 626.Syafruddin Abbas - Sulawesi Selatan; 627.Syamsul - Sulawesi Selatan;628.Syarifudin - Yogyakarta; 629.Tamrin - Sulawesi Tenggara; 630.Tatang Sopian - Jawa Barat; 631.Tatik Irawati - Jawa Timur;632.Taufiq Sandra - NAD; 633.Teguh Triwiyanto - Jawa Tengah; 634.Teuku Mukhlis - NAD; 635.Thomas Didimus Hugu - NTT;636.Tia Novianti Fatimah - Jawa Barat; 637.Tina Dian Ekawati Taridala - Sulawesi Tenggara; 638.Tina Sri Umaya Dewi - Papua; 639.Titik Istiyawatun Khasanah - Yogyakarta;640.Titit Lestari - NAD; 641.Tongat - Jawa Timur;642.Tri Artmoko - Kalimantan Timur; 643.Tri Dewi Indriany - Jambi;644.Tri Mariyani Parlan - DKI Jakarta; 645.Tri Mulyati - Jawa Timur; 646.Tugiran - Bengkulu; 647.Tutik Wahyuni - NTB;648.Ucik Fuadhiyah - Jawa Tengah; 649.Uli Gusniarti - Yogyakarta; 650.Umaimah - Jawa Timur; 651.Umi Farida - DKI Jakarta;652.Undri - Sumatera Barat; 653.Unib Sobirin - Jawa Barat; 654.Vegitya Ramadhani Putri - Sumatera Selatan; 655.Vidia Purnama Sari - NAD;656.Vini Oktaviani Hendayani - Yogyakarta; 657.Vinsensiu Shoterman - Kalimantan Tengah; 658.Wa Ode Sifatu - Jawa Barat; 659.Wahyu Catur Adinugroho - Kalimantan Timur;660.Wahyuni - Kalimantan Barat; 661.Wariyatun - Yogyakarta; 662.Warsono - Jawa Timur; 663.Wawan Cahyadin - Sulawesi Tenggara;664.Wawan Indaryanto - NAD; 665.Welem Weo Radja - NTT; 666.Wempi Hendrikus Nassa - NTT; 667.Wenny Dastina - Jambi;668.Wida Kuswida Bhakti - Kalimantan Barat; 669.Wiguna Rahman - Jawa Barat; 670.Wiji Nurastuti - Yogyakarta; 671.Wilma Akihary - Maluku;672.Win Listyaningrum Arifin - Jawa Tengah; 673.Windy J. Mononimbar - Sulawesi Utara; 674.Wiwi Fitriyani - Lampung; 675.Wiwik Yulianti - Jawa Tengah;676.Woro Hapsari Candra Dewi - Bangka Belitung; 677.Wulan Arsanti - Jawa Timur; 678.Wuri Handayani - Jawa Timur; 679.Yahya - Yogyakarta;680.Yahya - NAD - NAD; 681.Yaimin - Bengkulu; 682.Yanny Tuharyati - Jawa Timur; 683.Yanto - Jawa Tengah;684.Yanuardi Syukur - Maluku Utara; 685.Yasir Husain - Sulawesi Selatan; 686.Yayuk Dwi Agus - Jawa Timur; 687.Yenni Muliani - NAD;688.Yohana Lestari - Kalimantan Selatan; 689.Yohanes Edu Mungga - NTT; 690.Yohanes Mamun - NTT; 691.Yonsisno - Jambi;692.Yoseph Obe - NTT; 693.Yoseph Watopa - Papua; 694.Yosi Handayani - Kepulauan Riau; 695.Yuanita Azian - NTT;696.Yudhi Andoni - Sumatera Barat; 697.Yuhendra - Sumatera Barat; 698.Yulia Rahim - Sulawesi Selatan; 699.Yulia Sari - Sumatera Barat;700.Yuliana - Sulawesi Selatan; 701.Yuliana Jetia Moon - NTT; 702.Yulius Leopold Tampai - Sulawesi Tengah; 703.Yumiati Ke Lele - NTT;704.Yunalinda - Bangka Belitung; 705.Yuni Ifayati - Jawa Tengah;706.Yuni Indarti - Jawa Tengah; 707.Yuniarta Vuspita - Yogyakarta;708.Yuniati - Jawa Timur; 709.Yusfiana - NAD; 710.Yusmarni - Sumatera Barat; 711.Yusuf Hanafi - Jawa Timur;712.Zacky Khairul Umam - Jawa Tengah; 713.Zaenal Arifin - Jawa Tengah; 714.Zaenal Maarif - Jawa Timur; 715.Zainal Abidin - Sulawesi Selatan;716.Zainal Abidin - Mataram - NTB; 717.Zainul Irpan - NTB; 718.Zainul Muttaqin - Jawa Timur; 719.Zulfikar Taqiuddin - NAD;720.Zulkarnain - NAD; 721.Zulkarnaini - NAD; 722.Zuraida Murdia Hamdie - Kalimantan Selatan.


Formulir Pendaftaran Penuh akan kami kirimkan ke alamat Saudara sesuai dengan alamat yang tertera di formulir Pra-Pendaftaran. Bagi mereka yang belum menerima formulirnya sampai dengan tanggal 17 November 2008, mohon menghubungi kami di:

Nurwening / Mira Sambada

Beasiswa IFP

The Indonesian International Education Foundation (IIEF)

Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Kuningan, Jakarta 12980

Telpon: (021) 8317330 Email : ifp@iief.or.id

Pengembalian Formulir Pendaftaran Penuh yang sudah dilengkapi harus kami terima kembali pada tanggal 5 Desember 2008 (cap pos).

Senin, 17 November 2008

BEASISWA TANOTO FOUNDATION PROGRAM S1 & S2

BEASISWA TANOTO FOUNDATION PROGRAM S1 & S2

TAHUN AKADEMIK 2009 / 2010


Tanoto Foundation, yayasan yang memiliki kepedulian pada pengembangan sumber daya manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, mengundang Mahasiswa S1 dan S2 yang berprestasi untuk bergabung dalam program beasiswa S1 dan S2. Program beasiswa diselenggarakan berlandaskan prinsip – prinsip kecakapan masing – masing pelamar tanpa memandang suku, agama, ras, gender serta menjunjung tinggi kebijakan non-diskriminatif.

Saat ini Tanoto Foundation menyediakan beasiswa kepada 300 mahasiswa S1 dan 50 mahasiswa S2, dari berbagai disiplin ilmu yang berasal dari enam Perguruan Tinggi mitra Tanoto Foundation yaitu :

• Universitas Indonesia
• Universitas Gadjah Mada
• Institut Teknologi Bandung
• Institut Pertanian Bogor
• Universitas Sumatera Utara
• Universitas Riau


FORMULIR PENDAFTARAN TIDAK BOLEH DIKETIK ULANG

PERSYARATAN :

A. PROGRAM SARJANA STRATA SATU ( S 1 )

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi mitra Tanoto Foundation
3. Usia maksimum 21 tahun di bulan Juli 2009
4. Minimum IPK = 3,00 ( skala 4,00 )
5. Bagi mereka yang baru duduk di tahun pertama Perguruan Tinggi, minimum nilai rata – rata raport kelas 3 SMU = 8,0 ( skala 10 )
6. Membutuhkan dukungan financial
7. Berjiwa kepemimpinan dan memiliki kepedulian serta komitmen untuk ikut memajukan bangsa Indonesia.
8. Melengkapi formulir pendaftaran yang diperoleh melalui website Tanoto Foundation
9. Bagi yang lulus seleksi Beasiswa Tanoto Foundation tidak diperbolehkan menerima Beasiswa dari institusi lain.


B. PROGRAM SARJANA STRATA DUA ( S 2 )

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi mitra Tanoto Foundation
3. Usia maksimum 40 tahun pada bulan Juli 2009
4. Memiliki pengalaman kerja minimum selama 2 tahun, setelah menyelesaikan program S1
5. Minimum IPK = 3,25 ( skala 4,00 )
6. Berjiwa kepemimpinan dan memiliki kepedulian serta komitmen untuk ikut memajukan bangsa Indonesia.
7. Melengkapi formulir pendaftaran yang diperoleh melalui website Tanoto Foundation
8. Bagi yang lulus seleksi Beasiswa Tanoto Foundation tidak diperbolehkan menerima Beasiswa dari institusi lain.


PENGEMBALIAN FORMULIR PENDAFTARAN :

DIKIRIM LANGSUNG KE :

TANOTO FOUNDATION, P.O. BOX 2117 JKP 10021

DENGAN MENCANTUMKAN TULISAN “ BEASISWA “ PADA BAGIAN KIRI ATAS AMPLOP, PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2008 CAP POS.

HANYA APLIKASI YANG MEMENUHI PERSYARATAN AKAN DIPROSES LEBIH LANJUT.

KEPUTUSAN BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT

Formulir Pendaftaran Dapat di Download di Klik Disini

Jumat, 07 November 2008

INPEX SCHOLARSHIPS PROGRAM 2009

INPEX Scholarship Foundation was founded on March 26, 1981 supported by donated fund of Jp\500,000,000 by INPEX Corporation (which was named Indonesia Petroleum Co. at that time), a Tokyo based oil exploration company, to promote mutual understanding, friendship and goodwill by exchange of education, art and natural sciences through the scholarship program between Indonesia and Japan.

The main program is to offer scholarship awards to Indonesian youths, who have graduated from universities in Indonesia and live in Indonesia, and who wish to study the subjects in the fields of natural science in the Graduate School of Universities in Japan for Master̢۪s Degree, and to offer scholarship awards to Japanese youths also who wish to study in Indonesia. The donated fund from INPEX Corporation has come up to Jp\860,120,000 as of August 1, 2008.

Deadline for INPEX SCHOLARSHIP PROGRAM FOR 2009 : November 15, 2008


Website :http://www.inpex-s.com/application.html

Kamis, 06 November 2008

Mempelajari Otak dengan PET

Eko Sujatmiko

BULAN November 2003, AIDS Weekly melaporkan keberhasilan sekelompok peneliti memantau perkembangan virus HIV dalam tubuh seorang pengidap AIDS. Para peneliti itu memanfaatkan positron emission tomography, suatu teknik medical imaging yang kini banyak digunakan di rumah-rumah sakit terkemuka di dunia, termasuk Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta (Kompas, 19/9/02).

BERBEKAL metode positron emission tomography (PET), David Pauza dan lima orang koleganya dari Institut Virologi Manusia Universitas Maryland mendeteksi dan mengukur aktivitas jaringan limfoid dalam tubuh 15 orang pasien yang terinfeksi HIV-1. Dengan metode yang sama, mereka mempelajari korelasi anatomis infeksi HIV-1. Hasil penelitian tersebut menunjukkan adanya perbedaan keaktifan jaringan limfoid ketika infeksi HIV-1 memasuki stadium awal, stadium menengah, dan stadium lanjut. David Pauza dan kawan-kawan kemudian menyarankan penggunaan terapi radiologis dan pembedahan sebagai pelengkap kemoterapi yang selama ini diterapkan kepada pengidap AIDS. Berkat metode PET, mekanisme infeksi HIV-1 dapat diketahui secara rinci dan tahapan infeksinya mungkin untuk diprediksi.

PET adalah metode terbaru untuk mencitrakan fungsi fisiologis jaringan tubuh manusia. Tidak seperti CT-Scan dan magnetic resonance imaging (MRI) yang direkayasa untuk mencitrakan anatomi, PET sengaja dirancang untuk mencitrakan aktivitas metabolik dan proses-proses biokimiawi dalam tubuh. Deteksi biokimiawi sendiri menempati posisi yang kian penting dalam perawatan klinis modern sebab penyakit pada dasarnya timbul karena ketidakberesan pada proses-proses kimiawi tersebut, baik akibat aktivitas virus, bakteri, kelainan genetik, obat-obatan, faktor lingkungan, usia, maupun perilaku. Prosedur ini dapat digunakan untuk menentukan normal tidaknya suatu jaringan, sebelum struktur jaringan tersebut mengalami kerusakan. Dengan demikian, seorang pasien akan terhindar dari kerusakan organ yang permanen dan tak dapat dipulihkan.

Keampuhan PET diperoleh berkat penggabungan dan metode mutakhir dalam dunia kedokteran, yakni metode pendeteksian pelacak dan metode computed tomography (CT). Deteksi pelacak dilakukan dengan bantuan senyawa-senyawa yang aktif dalam proses biologis (misalnya glukosa, oksigen, atau air) dan telah diberi label radioaktif. Hasil pelacakan kemudian direkonstruksi dengan metode tomografi hingga terbentuk citra yang menggambarkan proses biologis yang ingin dipelajari. PET mengubah aktivitas kimiawi yang abstrak menjadi citra dua dimensi atau bahkan tiga dimensi yang mudah diidentifikasi oleh mata, indera manusia yang paling efisien untuk pencarian dan interpretasi.

Kamera PET

Instrumen-instrumen PET merupakan masterpiece dari penelitian mengenai aplikasi positron dalam dunia kedokteran yang berlangsung sejak tahun 1960-an hingga tahun 1990-an. Serangkaian eksperimen rumit yang terkait dengan bidang ini didanai oleh institusi-institusi besar di Amerika Serikat, seperti National Science Foundation, National Institute of Health, dan Departemen Energi (DoE).

Positron adalah antipartikel elektron. Partikel elementer yang juga disebut elektron positif (e+) ini memiliki massa dan sifat-sifat yang sama dengan elektron, tetapi berlawanan muatan listriknya. Positron diemisikan oleh inti suatu isotop radioaktif yang tak stabil karena jumlah proton atau muatan positifnya berlebih. Agar stabil, inti tersebut akan mengubah kelebihan proton menjadi neutron. Pada proses yang berlangsung dalam hitungan nanodetik itu, positron (dan neutrino) dilepaskan.

Tak lama setelah lepas dari inti atom, positron akan bertemu dengan elektron yang dimiliki atom-atom di dekatnya. Peristiwa ini mengakibatkan anihilasi atau pemusnahan positron dan elektron. Massa keduanya kemudian berubah menjadi dua berkas sinar gama berenergi 511 keV, yang memancar dengan arah saling berlawanan.

Anihilasi positron-elektron dapat berlangsung dalam tubuh manusia. Jika kasus demikian terjadi, sinar gama yang dihasilkan akan menembus keluar tubuh sehingga mungkin dideteksi dengan detektor-detektor eksternal. Saat terdeteksi, emisi dua berkas sinar gama akibat anihilasi positron-elektron akan membentuk sebuah garis lurus yang disebut coincidence line. Anihilasi diasumsikan terjadi di suatu tempat di sepanjang garis tersebut. Pendeteksian coincidence line dalam jumlah banyak secara simultan menjadi dasar pembentukan citra tomografik dengan PET.

Sebuah peranti yang lazim disebut kamera PET digunakan untuk mendeteksi pancaran sinar gama hasil anihilasi positron-elektron di dalam tubuh. Kamera PET merupakan kumpulan fotodetektor yang terbuat dari material-material scintillator, seperti kristal bismuth germanate oxide (BGO), lutesum orthosilicate (LSO), atau sodium iodide (NaI). Agar dapat mendeteksi sinar gama dari seluruh rentang sudut, matris-matriks detektor ditata dengan susunan tertentu. Konfigurasi yang paling umum dijumpai adalah cincin berdiameter setara dengan ukuran tubuh manusia. Beberapa buah cincin kemudian digabungkan sehingga bentuknya menyerupai sebuah silinder berongga. Dalam pengujian, pasien ditempatkan di dalam silinder dengan bantuan bed beroda.

Kamera PET dilengkapi dengan software komputer yang bertugas memproses hasil pengujian. Untuk memudahkan rekonstruksi citra, data-data peristiwa anihilasi yang terdeteksi oleh kamera PET disimpan sebagai sinogram (grafik sudut dan posisi). Metode matematis tertentu, misalnya filtered back projection, kemudian diaplikasikan untuk mengubah data tersebut hingga menjadi citra tomografis, baik 2D maupun 3D. Setelah dilengkapi dengan data demografis pasien, citra itu dicetak pada lembaran film sinar-X atau ditampilkan di layar komputer untuk selanjutnya dianalisis oleh dokter.

Selain menjadi dasar pada proses rekonstruksi citra, data-data dari kamera PET juga berperan sebagai input untuk tracer modelling, atau analisis kinetika pelacak. Lokasi anihilasi positron-elektron serta laju distribusi pelacak dalam jaringan tubuh (cacah pelacak per menit per milimeter jaringan) mungkin dihitung dengan persamaan-persamaan dan model matematis yang digunakan dalam tracer modelling. Dengan cara ini, citra yang dihasilkan PET dapat dianalisis secara kuantitatif.

PET dan otak

Senyawa berlabel radioaktif yang digunakan sebagai pelacak dalam PET disebut radiofarmaka (radiopharmaceutical). Salah satu jenisnya adalah fluorine-18-deoxyglucose (FDG), radiofarmaka yang digunakan oleh Dr David Pauza dan kawan-kawan untuk mendeteksi HIV. Jenis-jenis radiofarmaka lainnya antara lain amonia (¹³N), FMISO (¹8F), SCH23390 (¹¹C), flumazenil (¹¹C), dan oksigen (¹5O).

Agar dapat menjalankan fungsinya sebagai tracer, radiofarmaka tersebut dimasukkan ke dalam tubuh pasien melalui inhalasi (dihirupkan) atau melalui suntikan. Dikarenakan dosisnya sangat kecil dan usianya relatif pendek, isotop radioaktif dalam radiofarmaka PET tidak akan menimbulkan efek samping yang membahayakan. Aktivitas radioaktif dalam tubuh pasien akan hilang dengan sendirinya setelah 10 menit hingga 6 jam.

Apakah PET hanya berguna untuk mendeteksi HIV? Tentu saja tidak. Hasil pengujian dengan PET dapat digunakan oleh seorang dokter untuk mendiagnosis berbagai kelainan dan penyakit. Cedera pada otot jantung, kelainan di otak yang mengakibatkan epilepsi, cedera tulang, penyempitan pembuluh darah, dan kanker usus adalah beberapa contohnya. Dalam bidang riset, PET dimanfaatkan oleh para peneliti untuk memperoleh ukuran-ukuran fisiologis tertentu, misalnya laju aliran darah, laju metabolisme glukosa, serta laju penggunaan oksigen oleh neurotransmiter.

Salah satu contoh kegunaan PET adalah untuk mendeteksi tumor. Glukosa yang telah diberi label radioaktif (misalnya FDG) sangat efektif untuk melacak adanya tumor di dalam tubuh manusia. Tumor aktif memiliki metabolisme yang tinggi, dan karena itu akan mengonsumsi lebih banyak FDG. Dengan metode ini, tumor-tumor yang tersembunyi akan mudah ditemukan dan diidentifikasi tingkat keganasannya. PET bahkan sanggup mendeteksi respons tumor terhadap perlakuan tertentu, seperti kometerapi, radioterapi, dan imunoterapi, segera setelah perlakuan tersebut diterapkan.

Eko Sujatmiko Alumnus Departemen Fisika, Universitas Gadjah Mada

Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0401/19/ilpeng/806442.htm

Selasa, 04 November 2008


Absorbed Dose

Dose is a measure of the amount of energy from an ionizing radiation deposited in a mass of some material.

• SI unit used to measure absorbed dose is the gray (Gy).

• 1 Gy = kgJ1

• Gy can be used for any type of radiation.

• Gy does not describe the biological effects of the different radiations.



Radiological Protection

For practical purposes of assessing and regulating the hazards of ionizing radiation to workers and the general population, weighting factors (previously called quality factors, Q) are used.

A radiation weighting factor is an estimate of the effectiveness per unit dose of the given radiation relative a to low-LET standard.

Weighting factors are dimensionless multiplicative factors used to convert physical dose (Gy) to equivalent dose (Sv) ; i.e., to place biological effects from exposure to different types of radiation on a common scale.

A weighting factor is not an RBE.

Weighting factors represent a conservative judgment of the envelope of experimental RBEs of practical relevance to low-level human exposure.

For radiation types and energies not listed in the Table above, the following relationships are used to calculate a weighting factor.

Q = 1.0 L <>

Q = 0.32 L – 2.2 10 ≤ L ≤ 100 keV/μm

Q = 300/(L)1/2 L ≥ 100 keV/μm

L = unrestricted LET in water (keV/ μm )

Committed Equivalent Dose: for radionuclides incorporated into the body, the integrated dose over time. 50 years for occupational exposure, 70 years for members of the general public.

Committed Effective Dose: effective dose integrated over 50 or 70 years.

Measurement of Exposure: photons

Ionizations in air for electromagnetic radiation only

Measures charge (coulombs) produced by ionizations in air at STP.

The unit of exposure in air is the Roentgen: 1 R = 2.58 x 10-4 C/kg

The Bragg-Gray Principle

Goal: determine absorbed dose in tissue exposed to radiation.

B-G principle relates dose in gas to dose in material.

Tissue dose:

Dosimeter material is tissue equivalent (same elemental composition).

Conditions

• Electronic equilibrium: wall thickness > maximum range of secondary charged particles.

• Wall thickness not great enough to attenuate the radiation.

• Wall and gas have similar electron scattering properties

Measurement of Absorbed Dose: photons

The tissue-equivalent ionization chamber

Graphite/CO2 carbon is approximately tissue equivalent


Absorbed Dose from a charged particle beam


Dose Calculations

Alpha and Low energy Beta emitters distributed in tissue.

A radionuclide, ingested or inhaled, and distributed in various parts of the body is called an internal emitter.

Many radionuclides follow specific metabolic pathways, acting as a chemical element, and localize in specific tissues.

E.g., iodine concentrates in the thyroid

radium and strontium are bone seekers

tritium will distribute throughout the whole body in body water

cesium tends to distribute throughout the whole body.

If an internally deposited radionuclide emits particles that have a short range, then their energies will be absorbed in the tissue that contains them.

Let:

A = the activity concentration in Bq g-1, of the radionuclide in the tissue

E = the average alpha or beta particle energy, in MeV per disintegration

The rate of energy absorption per gram tissue is AE (MeV g-1 s-1).









Source : MIT OpenCourceWare